Kamis, 7 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kasus Dugaan Pencabulan AG Naik Penyidikan, Mario Dandy Terancam Jadi Tersangka Kasus Baru

Mario Dandy Satriyo (20) kedepan terancam menyandang dua status hukum pasca laporan AG terkait dugaan pencabulan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar Twitter
Sosok AG mantan pacar Mario Dandy Satrio yang diduga teman dekat tersangka penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy Satriyo (20) kedepan terancam menyandang dua status hukum sekaligus setelah laporan AG terkait kasus pencabulan kini masuk tahap penyidikan.

Seperti diketahui juga, Mario Dandy akan berstatus sebagai terdakwa usai kasus penganiayaan Crystalino David Ozora telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan masuk tahap persidangan.

Mengenai hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, meski nantinya Mario Dandy telah berstatus sebagai terdakwa namun tak menutup kemungkinan ia akan berpredikat sebagai tersangka juga pada kasus pencabulan.

"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga, di Kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi, bisa," ucap Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).

Sebab dijelaskan eks Deputi Penindakan KPK itu, delik perkara yang kini disandang Mario merupakan dua kasus yang berbeda antara pencabulan dan penganiayaan.

Dikatakan Karyoto, bahwa predikat dua status hukum pada seseorang itu merupakan suatu hal yang biasa, bahkan kata dia Mario masih bisa diperiksa meski saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

"Seperti kami di KPK kan sering menjalani penahanan diperiksa lagi ditetapkan terasangka lagi baru dibalikin lagi. Nanti sidangnya tergantung jaksa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi tengah melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AG (15) yang diduga dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan AG, Naik ke Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui

"Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada AG (15) dari penyelidikan ke penyidikan.

Meningkatkan status kasus tersebut setelah polisi melalukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan